Jakarta –
KPK menyatakan pengusutan dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK senilai Rp 4 miliar sudah selesai. Namun, KPK masih membahas apakah kasus ini bisa ditangani sendiri atau dilimpahkan ke penegak hukum lain.
“Secara substansinya sudah hampir selesai, kalau hanya mengejar target bahwa diselesaikan itu sudah selesai. Dan bisa dilimpahkan ke penegak hukum lain kan, tapi kami mencoba menyelesaikan sendiri dulu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Ali mengatakan masih ada perdebatan apakah kasus tersebut ditangani penegak hukum lain atau ditangani sendiri oleh KPK. Dia mengatakan pihak yang diduga melakukan pungli sudah dipecat.
“Ya sebenarnya kan gini proses perdebatannya masuk ke dalam penyelenggara atau bukan, tapi secara administrasi kan sudah dipecat kan ya, tapi kalau kemudian diskusinya adalah KPK berwenang atau tidak termasuk atau tidak, di situ yang kami harus memastikan kami komitmen untuk menyelesaikan sendiri sebenarnya,” katanya.
“Makanya dibutuhkan pendalaman pendalaman lebih jauh, dalam proses penyelidikan untuk menentukan bahwa ada unsur pelanggarannya,” tambahnya.
Skandal pungli di Rutan KPK sempat membuat heboh publik. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli di rutan KPK itu mencapai Rp 4 miliar.
Hal itu disampaikan Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucapnya.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” sambungnya.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan bakal mengusut tuntas kasus ini.
“Sekitar dua juta hingga puluhan juta per bulannya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Ghufron mengatakan setoran pungli itu dikirim melalui rekening yang berkaitan dengan oknum pegawai rutan KPK. Ada tiga layer rekening yang digunakan pelaku agar transaksi tersebut tidak terlacak.
“Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layer-nya ada tiga,” katanya.
(azh/haf)