Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 Rekening bendahara partai politik. KPU menunggu adanya laporan tersebut.
“Itu PPATK. Yang jelas, apakah itu dilaporkan ke KPU? KPU kan melaporkan apa yang dilaporkan,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Mellaz mengatakan laporan dari PPATK memang pernah disampaikan ke KPU, tetapi bukan berarti termasuk temuan Rp 195 M. Dia mengatakan KPU juga biasanya berkoordinasi dengan PPATK untuk temuan-temuan di lapangan.
“Kalau informasi itu (temuan PPATK) kami sering dengar. Kami juga pernah dapat surat, ada di awal awal Desember, saya lupa persisnya. Itu menyangkut beberapa hal bahwa kan ada koordinasi antara KPU dengan PPATK,” ucap Mellaz.
Dia menyebut bisa saja PPATK melaporkan hal seperti itu ke KPU. Namun, Mellaz mengatakan untuk jumlah yang mendetail justru berada di kewenangan Bawaslu.
“Tapi kelihatannya, untuk detail-detailnya, kan ada informasi yang disampaikan ke kami oleh PPATK misalnya terkait dengan koordinasi saya lupa istilahnya tapi misalnya safe deposit. Pasti ada laporan itu, tapi berapa nilainya itu berapa, nah kelihatannya detail-detail itu malah ada di Bawaslu karena memang konteks pengawasan,” kata dia.
Sebelumnya PPATK menemukan adanya aliran ratusan miliar rupiah dari luar negeri ke rekening bendahara partai politik (parpol). Ada 21 rekening bendahara yang terendus PPATK menerima aliran dana fantastis tersebut.
“Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube PPATK.
Ivan mengatakan nilai transaksi itu mengalami peningkatan dibanding pada 2022. Pada 2023 transaksi aliran uang dari luar negeri ke rekening 21 bendahara parpol mencapai Rp 195 miliar.
“Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” kata Ivan.
PPATK tidak memerinci data bendahara parpol yang menerima aliran uang tersebut. Ivan mengatakan para bendahara penerima aliran uang itu bukan berstatus bendahara umum.
“Ini bendahara bukan umum. Bendahara di semua wilayah dan segala macam. Ini dari 21 parpol kita temukan itu tahun 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat pada 2023 itu ada 9.164 transaksi. Jadi mereka juga termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri,” kata Ivan.
PPATK juga menemukan laporan transaksi besar dari luar negeri yang melibatkan para daftar caleg terdaftar (DCT). Ada 100 DCT yang transaksinya dianalisis oleh PPATK dan menemukan adanya penerimaan senilai 7,7 triliun.
“Jadi kami melaporkan laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) jadi terhadap 100 DCT yang tadi datanya sudah kita dapatkan ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.320.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu,” ujar Ivan.
Ivan menambahkan dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis itu, PPATK menemukan transaksi pembelian mencapai ratusan miliar rupiah
“Berikutnya ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui mengenai kampanye dan segala macam ada 100 DCT melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592.548.7… (Lima ratusan sembilan puluh dua miliar sekian,” ucap Ivan.
(dwr/idn)