Jakarta –
Mario Dandy Satriyo (20) resmi mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Langkah serupa juga diambil teman Mario, Shane Lukas, yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di kasus itu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (10/1/2024), berkas kasasi Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023.
“Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,” demikian keterangan SIPP PN Jaksel itu.
Demikian juga dengan berkas kasasi Shane Lukas yang dikirim pada 5 Desember 2023. Bedanya, berkas kasasi Shane Lukas mengantongi Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023. Berkas kasasi keduanya itu belum diregister oleh kepaniteraan MA.
Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.
PN Jaksel juga menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.
Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.
(asp/haf)