Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran ratusan miliar uang ke luar negeri ke rekening bendahara partai politik (parpol). Ada 21 rekening bendahara yang terendus PPATK menerima aliran dana fantastis tersebut.
“Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube PPATK, Rabu (10/1/2024).
Ivan mengatakan nilai transaksi itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022. Di tahun 2023 transaksi aliran uang dari luar negeri ke rekening 21 bendahara parpol mencapai Rp 195 miliar.
“Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” kata Ivan.
PPATK tidak memerinci data bendahara parpol yang menerima aliran uang tersebut. Ivan mengatakan para bendahara penerima aliran uang itu bukan berstatus bendahara umum.
“Ini bendahara bukan umum. Bendahara di semua wilayah dan segala maca. Ini dari 21 parpol kita temukan itu tahun 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat pada 2023 itu ada 9.164 transaksi. Jadi mereka juga termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri,” kata Ivan.
PPATK juga menemukan laporan transkasi besar dari luar negeri yang melibatkan para daftar caleg terdaftar (DCT). Ada 100 DCT yang transaksinya dianalisi oleh PPATK dan menemukan adanya penerimaan senilai 7,7 triliun.
“Jadi kami melaporkan laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) jadi terhadap 100 DCT yang tadi datanya sudah kita dapatkan ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.320.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu,” ujar Ivan.
Ivan menambahkan dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis itu, PPATK menemukan transaksi pembelian mencapai ratusan miliar.
“Berikutnya ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui mengenai kampanye dan segala macam ada 100 DCT melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592.548.7… (Lima ratusan sembilan puluh dua miliar sekian,” pungkas Ivan.
(ygs/dhn)