Jakarta –
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta SOP Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jatim, dievaluasi. Hal ini dilakukan menyusul temuan penampungan ratusan kendaraan curanmor di Gudbalkir Pusziad yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD.
“Kemudian atas perintah pimpinan, kami juga akan evaluasi SOP dalam pengamanan, pengawasan, dan serta pengendalian fasilitas yang diberikan oleh TNI AD. Serta penekanan kepada unsur komandan, unsur kepala satuan kerja, dalam rangka pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing,” kata Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Kristomei mengatakan Jenderal Maruli juga memerintahkan tiga oknum TNI ditindak tegas. Mereka yang terlibat adalah Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra, dan Praka Jazuli.
“Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, bahwa kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal,” ujarnya.
Oknum TNI Terlibat
Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan tiga orang prajurit TNI AD juga ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut. Mereka adalah Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra, dan Praka Jazuli.
Kristomei mengatakan Eko Irianto merupakan kawan Kopda AS. Keduanya pun bersepakat untuk menyimpan ratusan kendaraan bodong tersebut di Gudbalkir.
“Jadi bagaimana keterlibatan hubungan tersangka EI dengan anggota TNI, jadi EI status sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS kemudian terjadilah di situ. Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini,” kata Kristomei.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada. Termasuk menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang terjadi.
“Kemudian siapa siapa aja yang terlibat sebenarnya di sini. Artinya apakah hanya tiga orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan. Biarkanlah Penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam nanti akan kita sampaikan atau kita ungkap lebih lanjut apa saja keterlibatannya siapa saja yang terlibat dan bagaimana keterlibatan lebih detail setelah Pomdam Brawijaya bekerja,” tuturnya.
Hingga kini lima orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka merupakan warga sipil bernama Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias MY. MY adalah pengepul, sedangkan Eko merupakan donatur yang membiayai pengiriman kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste.
Atas kasus yang ada, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Selain itu, tiga oknum prajurit TNI AD yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli juga ditetapkan jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini mereka sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.
Ketiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.
Simak juga ‘Saat Selama 3 Pekan, Polrestabes Palembang Tangkap 32 Pelaku Curanmor’:
(mea/fjp)