Jakarta –
Sebanyak 93 pegawai KPK terlibat pungutan liar atau pungli di rutan. IM57+ Institute mendesak ada pembenahan menyeluruh di tubuh KPK.
“Jumlah pegawai yang masif dalam prilaku tersebut menguatkan petunjuk atas gagalnya penerapan revisi UU KPK dan pimpinan saat ini,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Praswad menilai efek rusaknya kepemimpinan Firli Bahuri saat masih menjabat Ketua KPK berdampak pada integritas pegawainya. Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli dinilai menjadi representasi dari bobroknya KPK saat ini.
“Hal tersebut menunjukan persoalan pimpinan yang tidak memberikan teladan berimplikasi pada tindakan pegawai karena ketiadaan suri tauladan. Pimpinan memeras, tidak heran pegawai ikut melakukan tindakan tersebut,” ujar Praswad.
Praswad mengatakan 93 pegawai KPK yang terlibat pungli tidak bisa lagi dianggap sebagai oknum. Dia mendesak adanya restart atau perbaikan menyeluruh di KPK.
“Kondisi ini tidak dapat dihadapi dengan hanya melakukan sidang kode etik belaka. Hal tersebut pelaku bukan hanya lagi oknum tetapi telah adanya jaringan yang masif. Pada kondisi ini, IM57+ tetap konsisten bahwa restart KPK harus dilakukan secara komprehensif,” jelas Praswad.
Menurut Praswad, gerakan restart KPK bisa dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, ia mendesak adanya pemecatan kepada pimpinan KPK yang tidak kompeten.
“Restart KPK tersebut dapat dituangkan dalam bentuk teknis dengan melakukan evaluasi menyeluruh KPK, pemecatan pimpinan saat ini,” katanya.
Praswad mengatakan perbaikan di tubuh KPK juga bisa dilakukan dengan pemulihan hak dari 57 pegawai KPK yang pernah dipecat lewat mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Pemulihan hak 57 pegawai yang menjadi simbol penyingkiran pegawai berintegritas. Ketiga langkah cepat (quick wins) tersebut merupakan kunci pengembalian marwah KPK,” ujar Praswad.
Kasus pungli di rutan KPK kini segera masuk ke tahap sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ada 93 pegawai KPK yang segera disidang.
Selain etik, kasus itu juga diproses secara pidana oleh KPK. KPK menyatakan telah mendapatkan alat bukti dan segera menetapkan tersangka dari kasus pungli rutan.
(ygs/dnu)