Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya dua pimpinan KPK yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Dua pimpinan yang dilaporkan adalah Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
“Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan baru diklarifikasi belum tentu juga benar,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Albertina mengatakan kedua pimpinan KPK itu dilaporkan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun Dewas mengungkap kasus yang melibatkan Ghufron dan Alex berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda,” katanya.
Respons Ghufron dan Alex
Alexander Marwata sebelumnya juga telah merespons soal kabar adanya dua pimpinan KPK yang dilaporkan ke Dewas KPK. Alex mengaku tidak mempersoalkan laporan tersebut.
“Nggak tahu ya tanya Dewas aja,” kata Alex.
Alex bahkan berseloroh jika sosok terlapor di Dewas itu ialah dirinya. Alex mengaku tidak ambil pusing terkait laporan tersebut.
“Jangan-jangan saya (terlapor). Emang gua pikirin,” ujar Alex.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menanggapi adanya dua pimpinan KPK yang dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik. Ghufron mengaku akan menghormati tiap proses yang dilakukan Dewas KPK.
“Kita hormati proses di Dewas aja. Kita tidak tahu juga materi dan siapa yang dilaporkan,” kata Ghufron.
(ygs/azh)