Jakarta –
Letusan gunung berapi adalah salah satu jenis bencana alam yang terjadi di Indonesia. Status gunung berapi dapat menjadi informasi bagi masyarakat untuk mengetahui kondisi dan aktivitas vulkanik gunung berapi.
Salah satu jenis status gunung berapi adalah status ‘Awas’. Lantas, apa yang dimaksud status ‘Awas’ tersebut? Berikut informasinya.
Indonesia menggunakan sistem peringatan dari normal hingga awas untuk status gunung berapi. Mengutip Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2011, status Awas masuk dalam level IV status gunung berapi.
Level IV atau Awas adalah status gunung berapi yang paling memungkinkan terjadinya erupsi. Artinya, ada peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi.
Ancaman bahaya erupsi bisa meluas dan mengancam permukiman penduduk di sekitar gunung berapi. Masyarakat di sekitar wilayah gunung berapi tersebut tidak boleh beraktivitas dan harus segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan rekomendasi teknis Kementerian ESDM.
Kondisi Status Awas Gunung Berapi
Dilansir situs Indonesiabaik oleh Kominfo, status Awas merupakan status paling berbahaya dalam sistem peringatan aktivitas gunung berapi. Berikut adalah rincian kondisi status ‘Awas’ gunung berapi.
- Kondisi paling memungkinkan terjadinya erupsi;
- Status Awas merujuk pada letusan utama yang diikuti dengan letusan awal, dilanjutkan semburan abu dan uap, kemudian erupsi besar;
- Dalam kondisi ini, kemungkinan erupsi besar akan berlangsung dalam kurun waktu 24 jam.
Pengertian Status Normal, Waspada, dan Siaga Gunung Berapi
Selain status ‘Awas’ gunung berapi, masih ada tiga jenis lain status gunung berapi, yaitu Level I (Normal), Level II (Waspada), dan Level III (Siaga). Lalu, apa perbedaannya? Bagaimana ciri-ciri dari setiap status gunung berapi?
1. Level I (Normal)
Status aktif normal pada gunung api artinya tidak ada perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik. Hal ini menandakan tidak ada letusan dalam kurun waktu tertentu.
Pada status ini, berdasarkan pengamatan dari hasil visual, kegempaan dan gejala vulkanik lainnya, kegiatan gunung api tersebut tidak memperlihatkan adanya kelainan. Pada status gunung berapi Level I, masyarakat masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari.
2. Level II (Waspada)
Di level ini, hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api, dapat terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar kawah.
Pada status ini juga mulai terlihat perubahan visual di sekitar kawah gunung berapi. Gangguan magmatik, tektonik, atau hidrotermal mulai terjadi, tetapi diperkirakan tidak terjadi erupsi dalam jangka waktu tertentu.
Pada status Level II, masyarakat masih dapat melakukan kegiatan sehari-hari, tetapi perlu meningkatkan kewaspadaan. Sementara itu, dalam beberapa situasi tertentu, masyarakat akan disarankan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.
3. Level III (Siaga)
Pada Level III, gunung berapi mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata. Terlihat jelas perubahan baik secara visual maupun perubahan aktivitas kawah.
Kondisi itu biasanya akan diikuti dengan letusan utama. Artinya, jika peningkatan kegiatan gunung api terus berlanjut, kemungkinan erupsi besar mungkin terjadi dalam kurun dua pekan.
Ancaman bahaya erupsi bisa meluas, tetapi tidak mengancam pemukiman penduduk. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak.
Selain itu, masyarakat diminta mulai mempersiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.
Demikian penjelasan tentang status Awas gunung berapi. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)