Perlawanan Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap David Ozora belum berhenti. Mario Dandy kini resmi mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara.
Mario Dandy mulanya divonis 12 tahun penjara di tingkat pertama PN Jakarta Selatan. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Hakim menyatakan Mario terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Selain divonis hukuman badan, Mario Dandy juga diminta hakim membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp 25 miliar.
“Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata hakim.
Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.
Restitusi itu terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.
Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat kepada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
Menurut hakim, mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dapat dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.
Baca halaman berikutnya tentang vonis di tingkat banding dan langkah Mario Dandy mengajukan kasasi