Jakarta –
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan salah seorang pegawai yang diduga terlibat pungli ialah Mustarsidin saat masih menjabat sebagai petugas rutan.
“Namanya masuk juga, tapi nanti pidana yang lebih jelas,” kata anggota Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Mustarsidin telah dikenai sanksi pemecatan sebagai pegawai KPK sejak September 2023. Dia dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri tahanan.
Albertina mengatakan Dewas KPK saat ini tidak bisa mengusut Mustarsidin secara etik karena bukan lagi bagian dari insan KPK. Namun Dewas KPK mendorong Mustarsidin diusut secara pidana atas keterlibatan di kasus pungli rutan.
“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi tidak bisa lagi kira sentuh dengan etik. Kalau dengan pidana urusan di sana,” ujar Albertina.
Kasus Pelecehan Seksual Mustarsidin
KPK sebelumnya telah memecat pegawai KPK inisial M yang melecehkan istri tahanan Rutan KPK. Pelaku telah dipecat sejak awal September 2023.
“KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap Saudara M. Terhitung mulai tanggal pemberhentian per 7 September 2023,” kata Ali kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Ali mengatakan ada dua pasal dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dilanggar pelaku. Pelaku dinilai tidak memiliki integritas dan keteladanan sikap.
“KPK menyatakan bahwa Saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” ujar Ali.
Pelaku M juga melanggar Pasal 5 huruf a. Dia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang,” pungkas Ali.
Simak juga Video ‘Ironi Pungli Rutan KPK yang Sudah Lama Terjadi tapi Baru Terkuak’:
(ygs/whn)