Jakarta –
Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan gugatan Panji Gumilang terharap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hakim menyatakan tidak memiliki wewenang menangani perkara tersebut.
Dilansir detikJabar, Kamis (11/1/2024), pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho, mengatakan hakim telah mengabulkan eksepsinya. Sementara gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.
“Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” katanya.
Bintang menyebutkan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang telah salah alamat. Berdasarkan putusan sela, menurut dia, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita sangat puas karena dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN,” ucapnya.
“Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” lanjutnya.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/idh)