JAKARTA – Perceraian Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo telah diputus oleh Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat. Hal itu membuat Okie dan Gunawan telah resmi bercerai sejak Senin, 8 Januari kemarin.
Sidang putusan perceraian mereka diketahui digelar secara e-court. Bahkan dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan hak asuh anak mereka yang bernama Miro Materazzi Gunawan jatuh ke tangan Okie Agustina.
“Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara penggugat dengan tergugat, anak hasil perkawinan berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Okie) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” bunyi amar putusan, dikutip Selasa (9/1/2024).
Meski mendapatkan hak asuh anak, wanita kelahiran Bogor itu diharuskan tetap memberikan akses seluas-luasnya bagi mantan suami untuk bisa bertemu dan berkomunikasi dengan putranya.
Gunawan Dwi Cahyo wajib nafkahi anak Rp5 juta per bulan (Foto: Instagram/gunawandwicahyo13)
“Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat,” tambahnya.
Selain hak asuh anak, Gunawan Dwi Cahyo juga diwajibkan membayar nafkah untuk sang putra sebesar Rp5 juta perbulannya.
“Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materazzi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 02 Februari 2014 setiap bulannya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” tutup amar putusan tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(van)