Jakarta –
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Helmut melawan status tersangka yang diterimanya dari KPK.
Berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakarta Selatan seperti dilihat, Kamis (11/1/2024), gugatan praperadilan dari Helmut itu telah terdaftar sejak Rabu (10/1). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan gugatan praperadilan Helmut. Pemohon dari gugatan itu ialah Helmut Hermawan. Sementara KPK tertera sebagai pihak termohon.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan gugatan praperadilan dari Helmut Hermawan telah masuk. Dia mengatakan sidang perdana gugatan itu akan digelar pada pertengahan bulan ini.
“Senin 22 Januari 2024 sidang pertama,” kata Djuyamto.
Helmut Hermawan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Helmut disebut berperan sebagai penyuap mantan Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Eddy menerima suap dari Helmut Hermawan. Eddy, menurut Alex, menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas,” kata Alex kepada wartawan di KPK, Kamis (7/12).
Alex menyebutkan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya.
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” ucap Alex
Alex mengatakan ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Eddy, menurut Alex, bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
“Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” jelas Alex.
Atas hal tersebut, Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” imbuhnya.
(ygs/zap)