Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebutkan ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hal ini tidak boleh ditoleransi.
“Apapun proses KPK itu kan memberantas korupsi, maka ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun termasuk pungutan liar, itu tidak boleh ada toleransi, zero tolerance. Nggak boleh dimaafkan. Karena itulah dasar-dasar KPK dipercaya masyarakat, paling tidak 4 periode,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).
Boyamin menilai Dewas perlu bersikap tegas dalam kasus pungli ini. Sebab menurutnya jika dibiarkan hal ini akan menjadi penyakit berbahaya di tubuh KPK.
“Dengan demikian ketika sekarang ada pungli bahkan di rutan itu, untuk merampas kemerdekaan tersangka itu malah ada pungli berbahaya ini. Akan menjadi kanker di KPK, maka harus tegas,” tuturnya.
Boyamin juga mengatakan selain proses etik, kasus ini juga perlu diproses secara pidana. Nantinya, pegawai yang terbukti bersalah maka perlu diberhentikan secara tidak hormat.
“Selain proses etik juga seharusnya diproses pidana. Dinyatakan bersalah ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu,” kata Boyamin.
“Karena kalau tidak akan menggerogoti KPK tinggal nama, dengan sendirinya akan jadi mayat hidup dan tidak dipercaya masyarakat, itu tidak boleh terjadi, maka harus tegas. Istilah klasik membersihkan lantai kotor tidak boleh dengan sapu yang kotor, dan KPK dituntut itu,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Dewas KPK mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Kasus itu segera naik ke sidang etik.
“Pungli sudah mau sidang,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Albertina juga mengungkap keterlibatan pegawai KPK dalam kasus tersebut. Dia menyebutkan ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK.
“Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik,” katanya.
Dewas KPK mengatakan sidang etik kepada 93 pegawai itu akan digelar bulan ini. Dewas KPK menyerahkan perkara pidana dari kasus pungli itu kepada penegak hukum lain.
(dwia/dnu)