Jakarta –
Polisi menetapkan pemuda inisial D (17) sebagai tersangka dugaan kasus eksploitasi seksual remaja 15 tahun di Bekasi. Tersangka D dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Tak hanya itu, lanjut Firdaus, pihak kepolisian juga menjerat tersangka dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami kasus yang ada.
“Tersangka disangkakan pasal berlapis. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
Ada Sosok Oma
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ada sosok ‘Oma’ di balik prostitusi ABG tersebut. Sosok Oma ini diduga sebagai muncikari. Oma ini bekerja sama dengan tersangka D untuk menjual para remaja kepada pria hidung belang.
Firdaus mengatakan korban awalnya dikenalkan oleh pelaku kepada sosok Oma yang diakui pelaku adalah neneknya. Oma ini adalah seorang wanita yang bekerja di sebuah salon di kawasan Bekasi.
“Sesampainya di salon Oma (yang jaraknya 50 meter dari TKP), ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun,” kata Firdaus saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Kepada penyidik, korban bercerita ditawari pekerjaan open BO oleh sosok Oma tersebut. Oma mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan fasilitas yang menggiurkan.
“Si Oma bilang, ‘Di sini kerjanya BO ada S sama I juga. Kalau gaji mah gampang, tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalau udah dapet duit banyak, boleh pulang, bisa transfer Mama (ibu kandung korban)’. Karena pada saat itu korban sedang ada masalah dengan orang tuanya, korban pun langsung mengiyakan perkataan Oma,” ujarnya.
Setelahnya, korban dijual oleh pelaku D kepada pria hidung belang melalui MiChat. Tak sendiri, rupanya ada korban lainnya S dan I, yang juga dijual pelaku. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami sosok Oma kepada pelaku D yang sudah diamankan.
“Kronologi ini hasil keterangan korban. Namun sedang didalami keterlibatan Oma dari keterangan tersangkanya,” imbuhnya.
(wnv/mea)