JAKARTA – Gaji Debt Collector yang biasa dipakai perusahaan pinjol bisa mencapai Rp20 juta. Hal itu terkuak dalam salah satu postingan di TikTok yang memberitahukan besaran penagih utang tersebut.
Sebagai Informasi, Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.
Saat ini ada perusahaan maupun perorangan yang menyediakan jasa Debt Collector. Beberapa orang penasaran tentang gaji tersebut.
“Karyawan pinjol ilegal yang berperan sebagai debt collector dan SMS blaster digaji sebesar Rp 15 juta – Rp 20 juta sebulan. Para karyawan tersebut juga mendapatkan sejumlah fasilitas,” bunyi narasi sebuah laporan berita yang dibagikan ulang oleh pemilik akun TikTok @cahkentis, Kamis (11/1/2024).
Postingan itu pun kemudian menarik perhatian netizen. Bahkan tak sedikit yang dibuat tak percaya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya