KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengaku tidak setuju jika spa termasuk dalam kategori hiburan.
Hal itu disampaikannya menanggapi wacana kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40 persen hingga maksimal 75 persen dari yang sebelumnya hanya 15 persen.
Menurut Tjok Bagus, jika spa dikategorikan sebagai hiburan, maka hal tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan memandang spa sebagai tempat hiburan. Jelas hal itu secara otomatis akan turut memengaruhi citra profesional para terapis.
(Foto: Khansa Azzyati Qisthina/Okezone)
“Spa itu tidak termasuk hiburan, justru spa di Bali berbasis budaya,” tegas Tjok Bagus Pemayun dalam sesi wawancara via daring, Jumat (12/1/2023).
Ia menambahkan, memasukkan spa sebagai bagian dari hiburan sangat tidak elok, karena di dalamnya terdapat budaya.
Spa kata dia, juga dijadikan sebagai tempat terapi, sehingga tidak cocok disandingkan dengan kategori hiburan.
Dengan branding yang sudah sangat populer, spa Bali menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berwisata. Menurutnya, wellness memiliki peran besar bagi pariwisata Pulau Dewata.
“Di Undang-undang Pariwisata, spa itu sebagai kebugaran (wellness), bukan penghibur,” tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya