Tangerang –
Pria inisial S ditangkap karena memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Kabupaten Tangerang. S kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup hingga menetapkan S sebagai tersangka.
“Setelah melakukan beberapa permintaan keterangan saksi dan tambahan beberapa ahli, kami menyatakan sudah ada bukti cukup bahwa si pelaku adalah yang bertanggung jawab atas perbuatan pencabulan ini,” kata Arief, dilihat dari akun Instagram Polresta Tangerang, Sabtu (13/1/2024).
Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menetapkan S sebagai tersangka. S kini ditahan polisi.
“Kami lakukan gelar perkara dan kami sangkakan Saudara S ini, pelaku tindak pidana dengan sangkaan Pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2017 dan atas Perubahan Kedua UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.
Dalih Pengobatan
Kompol Arief mengungkap modus bejat pelaku memperkosa korban dan memandikannya, seolah-olah ingin mengobati anak tirinya itu.
“Untuk perbuatan yang dilakukan tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan daripada si korban, tetapi sebetulnya pelaku tidak punya keahlian dalam pengobatan,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan korban mengalami gangguan psikis sehingga, dengan bujuk rayunya, pelaku ‘mengobati’ korban.
“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” katanya.
Pada kenyataannya, korban sama sekali tidak memiliki gangguan psikis. Arief mengatakan hal itu hanya akal bulus pelaku supaya bisa menyetubuhi korban.
“Itu hanya modus, modus daripada si pelaku,” kata Arief.
(mea/mea)