Tangerang –
Pria berinisial S memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Tangerang. Pelaku memperkosa korban dengan dalih mengobati korban yang mengalami gangguan psikis.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap modus bejat pelaku memperkosa korban dengan dalih memandikannya, seolah-olah ingin mengobati anak tirinya itu.
“Untuk perbuatan yang dilakukan tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan daripada si korban, tetapi sebetulnya pelaku tidak punya keahlian dalam pengobatan,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan bahwa korban mengalami gangguan psikis. Sehingga, dengan bujuk rayunya, pelaku ‘mengobati’ korban.
“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentaan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” katanya.
Pada kenyataannya, korban sama sekali tidak memiliki gangguan psikis. Arief mengatakan hal itu hanya akal bulus pelaku supaya bisa menyetubuhi korban.
“Itu hanya modus, modus daripada si pelaku,” kata Arief.
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 31 Desember 2023.
Korban dibawa keluar rumah lalu diperkosa dnegan dalih akan diobati. Setelah melakukan pemerkosaan itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.
“Kemudian setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa'” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditangkap polisi. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mei/jbr)