JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka, merupakan warga biasa ikut menangkap asisten Saipul Jamil di jalur busway di Halte Jelambar, Jakarta Barat Jumat 5 Januari 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menerangkan pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, turut serta menangkap Saipul Jamil dan asisten pribadinya saat sedang mengendarai sebuah mobil berwarna hitam.
“Kami dari Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan tindak lanjut pengungkapan, penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah beberapa waktu lalu,” kata Syahduddi dalam konferensi pers digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
“Kami sampaikan terkait beberapa pendalaman dan kegiatan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak terkait dalam tayangan video viral, menjadi bahan pertanyaan masyarakat,” sambungnya.
Dia menerangkan, tersangka pertama diamankan yakni salah seorang pria berinisial RP, merupakan warga Kelurahan Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada saat penangkapan bersangkutan mengenakan jaket berwarna hitam dengan memakai helm berwarna senada.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan setelah dilaksanakan rangkaian penyelidikan terhadap pihak-pihak terlibat dalam peristiwa terhadap asisten atau driver atau pelaku penyalahguna berinisial S,” jelas Syahduddi.
“Jadi berhasil mengamankan dua orang pertama atas nama RP alias Ucok umur 26, berdasarkan dalam rekaman video bersangkutan menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam. Peran pada saat itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial S dan memukul tersangka menggunakan tangan kanan,” tambahnya.
Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga berinisial I, warga kelurahan Gambir Jakarta Pusat. Pada saat kejadian tersangka mengenakan jaket berwarna merah maroon dan memakai helm berwarna abu-abu.
“Kemudian kedua I alias Usuk umur 23 tahun pada saat kejadian bersangkutan menggunakan helm berwarna abu-abu, dan menggunakan jaket berwarna merah maroon,” papar Syahduddi.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan penjara maksimal selama 5 tahun.
“Terhadap dua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutur Syahduddi.
BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya