VIRAL di media sosial pengakuan seorang warga asal Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran ini harus membayar sebesar RP 11 Juta untuk memindahkan tiang listrik PLN di kawasan rumahnya.
Diwarta dari unggahan video Tiktok akun @sholehviral, Kamis (11/1/2024), kuasa hukum asal Surabaya ini menyita perhatian public. Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik itu menjelaskan kronologi PLN meminta bayaran sebesar Rp 11 juta hanya untuk memindahkan tiang listrik milik PLN yang ada di kawasan rumahnya, padahal tanah tersebut merupakan tanah pribadinya.
Sang pemilik video berkata, ia pun tidak mampu jika harus membayar sebanyak itu. Diklaim sang netizen, pada saat petugas langsung datang ke lokasi ternyata malah meminta bayaran jauh lebih besar dari jumlah yang diminta sebelumnya.
(Foto: TikTok @sholehviral)
“Awalnya minta Rp 16 juta, terus minta Rp5 juta, diajak ketemu bukan makin turun, malah dapet surat naik menjadi Rp 11.044.512 kuat kamu bayarnya?” bunyi narasi audio dalam video.
BACA JUGA:
“Nggak mampu, itu pun saya nawar Rp5 juta, masih mau ngutang saya,” jawab wanita tersebut lagi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya