Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjawab kritik yang menilai lamban dalam menangani kasus etik di KPK. Dewas membantah penilaian tersebut.
“Kritik kepada Dewan Pengawas lamban, itu ukuran lamban itu berapa lama. Saya rasa tidak juga lamban,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Tumpak mengatakan pihaknya telah berusaha menuntaskan laporan etik insan KPK yang masuk ke Dewas sesegera mungkin. Tumpak kemudian membandingkan penanganan perkara pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo yang tidak kunjung selesai hingga hari ini.
“Pak Firli sudah putus di Polda yang memiliki apa juga belum selesai juga. Jadi nggak usah dikatakan lamban,” ujar Tumpak.
Tumpak menyinggung terbatasnya personel di Dewas KPK. Dia mengungkit proses pemeriksaan Dewas dalam kasus pungli rutan KPK yang harus memeriksa ratusan orang sebelum memutuskan 93 pegawai KPK menjalani persidangan etik.
“Fungsional kami jumlahnya bisa dibayangkan, kami harus mengklarifikasi katakanlah Rutan KPK, 93 orang, ratusan orang yang kami tanyai,” katanya.
“Nggak juga lamban lah. Kami upayakan supaya segera. Tapi terima kasih kalau ada kritikan kelambanan itu. Mungkin kita akan coba mempercepat,” sambung Tumpak.
Kritik terhadap lambannya kinerja Dewas KPK kerap bermunculan dalam proses penanganan etik, terlebih melibatkan pimpinan KPK. Salah satu kritik datang dari politikus NasDem Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengkritik Dewas KPK karena dinilai lamban dalam memutus dugaan pelanggaran etikFirli Bahuri. Firli diketahui sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi belum bisa diproses oleh Jokowi.
“Dewas-nya kelamaan proses hal tersebut, terlaluslowkerjanya. Dewas nggak tegas dan bertele-tele,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Firli sendiri akhirnya dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewas KPK pada Rabu (27/12/2023). Firli diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Dua hari berselang Presiden Jokowi lalu menerbitkan Keppres pemberhentian Firli dari KPK.
(ygs/dwia)