Bogor –
Personel Lantas Polresta Bogor Kota menangkap pria bergolok inisial DH (29) di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. DH ditangkap usai menganiaya seorang warga gara-gara cemburu.
“Bukan begal, kita sudah periksa. Ini kasus penganiayaan, motifnya cemburu,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi dihubungi detikcom, Senin (15/1/2024).
Luthfi mengapresiasi tindakan Ipda Subandi yang merespons cepat aduan masyarakat. Sebab menurutnya, bisa saja DH melakukan hal yang lebih bahaya jika tidak segera diamankan.
“Aksi reaksi cepat dari anggota kepolisian tetap menjadi hal yang penting dalam penanganan kasus ini, tanpa ada kehadiran petugas kepolisian maka bisa terjadi korban semakin parah atau malah pelaku yang diamuk massa,” kata Luthfi.
Dipicu Cemburu
Luthfi kemudian menjelaskan penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan DH terhadap ES, hingga akhirnya diamankan Ipda Subandi. Luthfi menjelaskannya dalam keterangan tertulis.
“Pelaku yang berinisial DH merupakan suami dari sdri F, yang dikirimi pesan oleh paman korban (ES,red) berinisal I. Saudari F dan saudara I sudah kenal sejak 2 bulan yang lalu melalui Facebook,” kata Luthfi dalam keterangannya.
“Pada hari kejadian, Sdr I yang merupakan paman korban (ES) mengirim pesan melalui Facebook ke saudara F, yang mana akun FB tersebut dipegang oleh DH, hingga akhirnya pelaku DH memberikan titik lokasi di TKP untuk bertemu,” imbuhnya.
DH yang terbakar cemburu, kemudian menemui I sambil membawa golok yang disiapkan sejak dari rumah. Di lokasi kejadian, I datang menggunakan mobil bersama ES.
“Sebelum berangkat ke TKP, pelaku Sdr DH sudah menyiapkan sebuah golok dari Rumahnya utk melukai sdr I,” kata Luthfi.
“Jadi si I ini datang sama korban (ES), posisinya korban (ES) jadi sopir, sementara I ada di (kursi) tengah. Jadi korban ini dikira I, makanya korban dianiaya pelaku. Iya salah sasaran juga sebenarnya, sasaran pelaku itu I,” imbuh Luthfi ketika dikonfirmasi.
Luthfi menyebutkan, penganiayaan terjadi karena DH cemburu dan tidak terima ada laki-laki menggoda istrinya.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bahwa pelaku DH merasa cemburu dan tidak terima karena adanya pesan masuk dari laki-laki untuk mengajak bertemu,” kata Luthfi.
Luthfi memastikan tidak ada barang milik yang hilang. Akan tetapi, pelaku DH kini ditahan akibat perbuatannya menganiaya ES.
“Hasil keterangan korban menjelaskan tidak ada barang berharga yang hilang. Untuk saat ini pelaku DH sudah kami tahan, dengan pasal 353 KUHP dan stau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” kata Luthfi.
(sol/mea)