Manggarai Barat –
Pemerintah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait PBJT yang naik itu.
Hal tersebut diungkap Airlangga setelah menyalurkan bantuan pangan di kantor Perum Bulog Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat, NTT. Airlangga menyebutkan di tempat wisata seperti Mandalika, Bali, hingga Labuan Bajo mengeluhkan hal yang serupa.
“Jadi saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Menkeu memang pada saat saya di Bali kemarin juga sama. Jadi di daerah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika, dan Bali keluhannya sama yaitu pajak 40%,” kata Airlangga di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin (15/1/2024).
Airlangga mengatakan sebenarnya kenaikan pajak untuk jasa hiburan seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar sampai spa ada aturan masing-masing. Ia tak menyebut bakal ada revisi terkait aturan itu, Airlangga mengatakan dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) sudah mengatur solusinya.
“Tetapi di dalam UU HKPD ada pasal 11, pasal 11 itu bisa mengecualikan daerah dengan tentunya usulan dari pemda apakah itu bupati ataupun gubernur jadi sebetulnya bisa dikecualikan,” ungkapnya.
Menurut Airlangga, kenaikan pajak 40-75% bagi penyedia jasa hiburan bisa dikecualikan. Ia menyebutkan pemerintah daerah mengerti apa saja pengecualian di pajak barang dan jasa yang dimaksud oleh pihaknya.
“Revisi nanti saja, tapi UU itu sendiri sudah memberikan jalan keluar sehingga perlu sosialisasi. Jadi tidak mutlak diterapkan 40 persen tergantung local wisdom namanya hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Airlangga.
“Daerah yang mengerti makanya daerah bisa memutuskan dengan pengecualian di pasal tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, PBJT ini ramai dibicarakan. Besarannya yang mencapai angka paling rendah 40% dan maksimal 75% ramai ditanggapi publik. Salah satunya berasal pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan catatan detikcom, Hotman mengatakan besaran pajak sebesar 40% sampai 75% bisa mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.
“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
(dwr/lir)