MEDAN – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan setiap pelaku pengancaman kekerasan di media sosial harus ditindak.
Hal itu disampaikan Mahfud merespons pertanyaan wartawan terkait telah ditangkapnya tersangka pelaku pengancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, yang dilakukan seseorang melalui media sosial beberapa hari lalu.
Menurut Mahfud, mencari tersangka pelaku yang melakukan pengancaman melalui media sosial bukanlah perkara sulit. Penelusuran dan penindakan pun bisa dilakukan dengan cepat.
“Soal pengancam Pak Anies sudah ditangkap, saya ingatkan, jangan suka ancam-mengancam lewat media sosial. Itu bisa ditangkap dengan cepat. Siapa pun. kalau bikin ancaman kekerasan lewat medsos pasti bisa ditangkap dan harus ditindak dan sekarang sudah ditindak,” kata Mahfud usai memberikan Pidato Kebangsaan di GBI Plaza, Jalan Letjen Djamin Ginting, Medan Selayang, Kota Medan, Minggu (14/1/2024).
Untuk diketahui, Polisi menangkap AWK alias Arjun (23) karena aksinya menebar ancaman lewat medis sosial dengan menyebut akan menembak Anies Baswedan.
Arjun ditangkap di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember pada Sabtu pagi, 13 Januari 2024 kemarin. Arjun ditangkap oleh tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Saat ini Polisi masih mendalami terkait motif Arjun mengancam akan menembak Anies Baswedan. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, Polisi memastikan Arjun bukan pendukung salah satu paslon dan tak terafiliasi dengan parpol mana pun.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fkh)