Jakarta –
Kasus perkara kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka Dito Mahendra memasuki babak baru usai berkas dinyatakan lengkap atau P21. Dito akan menjalani sidang perdana kasus tersebut.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata ilegal Dito Mahendra akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Perkara itu teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim ketua Dewa Budiwatsara.
“Sidang pertama, pembacaan surat dakwaan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita 12 senjata sebagai barang bukti kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Bareskrim menaksir harga 12 senjata yang disita dari Dito itu senilai Rp 3 miliar.
“Sekitar Rp 2-3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran. Cabot itu termasuk senjata yang mahal,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Djuhandhani memerinci 12 senjata ilegal itu terdiri atas 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin. Selain itu, penyidik menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.
Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
(mib/isa)