Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan kampanye akbar yang akan digelar pada 21 Januari sampai 10 Februari mendatang. Dalam prosesnya, pasangan capres-cawapres nantinya akan dibagi kedalam tiga zona untuk melakukan kampanye sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU August Mellaz usai menggelar rapat koordinasi dengan tim pasangan capres-cawapres serta perwakilan partai politik di Kantor KPU RI, Minggu (14/1). August menuturkan, nantinya disepakati bersama zona untuk masing-masing pasangan capres-cawapres melakukan kampanye akbar.
Dari 38 provinsi di Indonesia, pembagian zonasinya dilakukan berdasarkan zona waktu Indonesia, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
“Kan dibagi tiga (zona), kalau misalnya pembagian tiga zona itu begini. Kita ngikutin polanya kan ada 38 provinsi, dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu, misalnya Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah, Waktu Indonesia Timur,” ucap August.
Ia mengatakan bahwa setiap paslon akan berkampanye secara bergiliran di setiap zona yang telah ditentukan. August juga mengatakan bahwa pembagian zona kampanye akbar akan berlaku dalam waktu satu hari, sehingga masing-masing pasangan capres-cawapres dapat berkampanye akbar di semua daerah secara maksimal.
“Skemanya cuma per hari, per satu hari untuk paslon, itu yang disampaikan tim paslon dan peserta pemilu,” ujar August.
Hingga kini, tim teknis dari tim paslon, parpol dan KPU masih melakukan rapat dan berkoordinasi mengenai pembahasan terkait hal-hal teknis.
Masih berkaitan dengan kampanye, terbaru KPU RI telah merilis rincian total penerimaan dan pengeluaran laporan awal dana kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.
PDIP tercatat sebagai parpol dengan total penerimaan dana kampanye terbesar yakni sebesar Rp 183 miliar, disusul oleh PSI Rp 33 miliar dan PAN Rp 29 miliar. sementara itu PBB kemudian menjadi parpol yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil yakni Rp 301 juta. Disusun oleh PKN Rp 453 juta dan Partai Ummat Rp 479 juta.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan KPU telah melakukan pencermatan dari hasil perbaikan LADK 18 parpol. Selanjutnya, kata dia, hasil pencermatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara KPU RI.
“Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Minggu (14/1).
Selain membahas lebih dalam tentang topik di atas, detikPagi edisi 15 Januari 2024 juga akan membahas mengenai isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang pemilu 2024. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 menemui Menkopolhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan pemakzulan Jokowi.
Namun menurut Mahfud untuk melakukan pemakzulan Presiden, tidaklah mudah dan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi juga proses yang panjang untuk melakukan hal tersebut.
“Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1/2024).
Lalu bagaimana tanggapan tiap tim pemenangan paslon mengenai isu ini? Benarkah gerakan ini muncul untuk memenangkan kandidat capres-cawapres tertentu? Saksikan ulasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Senin (15/1/2024).
Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung (live streaming) setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”
(imt/imt)