Jakarta –
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 pemeran film porno sebagai tersangka. Meski telah berstatus sebagai tersangka, namun sepuluh pemeran tersebut tidak ditahan polisi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan 10 tersangka belum diperlukan. Saat ini penyidik masih fokus dalam pemeriksaan kepada para tersangka.
“Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Adapun dalam kasus ini, 11 orang pemeran sudah ditetapkan menjadi tersangka. Terdiri dari 9 orang pemeran wanita yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Kemudian, dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Dari total 11 pemeran itu tinggal Siskaeee yang belum diperiksa sebagai tersangka.
Siskaeee sudah dipanggil polisi pada Senin (15/1) kemarin, namun ia mangkir. Siskaeee akan kembali dipanggil pada Jumat (19/1) pekan ini.
“Untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
11 Pemeran Jadi Tersangka
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(wnv/mea)