Jakarta –
Polresta Tangerang menangkap pria berinisial KS (60) yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun yang menderita stroke. Komnas Perempuan mengapresiasi langkah polisi yang bergerak cepat menangkap pelaku dan menerapkan pasal tindak pidana kekerasan seksual.
“Komnas Perempuan mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Polresta Tangerang yang segera melakukan penyidikan dengan menerapkan sangkaan melanggar Pasal 6 (huruf) c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Siti mengatakan pelaku dalam hal ini menyalahgunakan kepercayaan dari korban. Siti menyebut pelaku memanfaatkan ketergantungan korban yang berharap penyakit yang diderita dapat disembuhkan.
“Pada kasus TPKS ini, menunjukkan pelaku menyalahgunakan kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan korban yang berharap sakit strokenya dapat disembuhkan,” ujarnya.
Komnas Perempuan merekomendasikan Polresta Tangerang merujuk korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan psikologis.
“Kami merekomendasikan Polresta selain melakukan penyidikan juga berkoordinasi dan merujuk korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan psikologis dari UPTD PPA setempat,” ujarnya.
Komnas Perempuan, kata Siti, akan terus mendukung korban untuk memperjuangkan keadilan. Komnas Perempuan juga mendukung pemulihan korban.
“Terakhir Komnas Perempuan mendukung korban untuk terus memperjuangkan keadilan dan pemulihannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, KS (60) ditangkap Polresta Tangerang karena melakukan tindak pidana pemerkosaan. KS ditangkap usai melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan berusia 45 tahun yang menderita stroke.
“Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (27/12),” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya, Senin (15/1).
Arief menjelaskan korban yang mengalami stroke mengenal tersangka lewat aplikasi TikTok. Korban pun menceritakan penyakitnya kepada tersangka.
Setelah itu, KS mengajak korban berobat dengan mengatakan ada sumur keramat di belakang rumahnya. Korban lantas menemui KS di rumahnya di Kecamatan Rajeg, Tangerang, dan sampai menginap 5 hari.
“Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS,” sebutnya.
Suami korban pun mencari sang istri setelah tidak bisa dihubungi. Setelah mengetahui peristiwa tersebut, suami korban melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Tangerang.
Tersangka KS disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(whn/idn)