Setiap pembelian sepeda motor kredit, konsumen dibebani premi asuransi dalam angsuran. Namun bagaimana bila ternyata pencairan premi asuransi kehilangan sepeda motor bermasalah?
Berikut pertanyaan pembaca:
Saya kehilangan sepeda motor. Saya juga sudah lapor ke leasing hingga ke pihak berwajib. Setelah itu, saya pun mengajukan klaim asuransi. Setelah saya mengajukan klaim asuransi beserta berkas-berkas pendukung lainnya, saya diinfokan untuk tetap membayar angsuran selama 3 bulan yaitu selama proses asuransi berjalan.
Namun, di bulan ke 2 saya diinfokan orang asuransi kalau ternyata asuransi ditolak. Setelah dari itu saya masih disuruh tetap mengangsur untuk menghindari Bank Indonesia checking.
Pertanyaan saya adalah apakah saya harus tetap mengangsur untuk menghindari BI checking atau saya tinggalkan saya?
Rizqy
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Febi Ardhianti, S.E. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara kami akan menjelaskan tentang BI Checking. Penerapan prinsip kehati-hatian secara internal salah satunya adalah dengan menggunakan sarana Bank Indonesia checking (BI checking).
|
BI checking adalah suatu fasilitas yang diizinkan kepada Bank untuk melihat apakah calon debiturnya tersebut bersih dan tidak masuk dalam daftar kredit macet atau sebaliknya sehingga masuk dalam daftar black list. Fasilitas BI checking tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur.
Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang asuransi kendaraan bermotor.
Kebanyakan pembiayaan kendaraan motor dilindungi oleh asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO) yang menanggung kehilangan. Begitu pula dengan pembiayaan motor yang umumnya bekerja sama dengan asuransi. Ketika membayar angsuran di dalamnya juga ada termasuk angsuran untuk asuransi. Jadi, ada perlindungan untuk mendapatkan klaim, ada syarat yang harus dilengkapi oleh nasabah.
Beberapa hal yang perlu dilakukan jika terjadi kehilangan, pertama nasabah diminta untuk melakukan pelaporan ke kepolisian. Kedua, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi harus aktif. Terkadang ada yang lalai terkait hal tersebut sehingga menyebabkan tidak ditanggung polis asuransi.
Asuransi kendaraan dibedakan menjadi dua jenis, yakni asuransi All Risk dan TLO. Asuransi All Risk merupakan asuransi yang melindungi dari segala macam risiko atau kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor selama tidak dikecualikan dalam polis asuransi. Adapun risiko-risiko yang dijamin dalam polis di antaranya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok.
Kemudian pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan. Selain itu kebakaran, sebab-sebab selama penyeberangan dengan kapal feri, dan kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan. Serta biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat.
Sementara itu, TLO merupakan produk asuransi yang hanya melindungi kendaraan dari dua jenis kecelakaan, yaitu hilang karena dicuri dan tabrakan yang biaya perbaikannya di atas 75 persen dari nilai pertanggungan.
Sekarang saya akan menjelaskan syarat sahnya suatu perjanjian yang harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat, yaitu: kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.
Tentu dalam suatu perjanjian jual beli harus sudah mengandung empat syarat yang disampaikan di atas, berlaku juga asas pacta sunt servanda, yaitu asas kepastian hukum dalam perjanjian, yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya dilindungi secara hukum, sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Jadi jual beli kendaraan secara kredit memiliki perjanjian yang mengikat, begitu juga dengan perjanjian asuransi kredit kendaraan bermotor.
Saudara dapat melihat isi perjanjian asuransi yang saudara miliki. Apakah jenis All Risk dan TLO, dan saudara dapat melihat tidak dikecualikan dalam polis asuransi. Jika asuransi saudara ternyata ditolak mungkin ada unsur atau tindakan yang tidak dapat diklaim asuransi (tidak ditanggungkan oleh asuransi). Jika seperti itu, saudara masih harus membayar cicilan kendaraan bermotor saudara yang hilang agar terhindar dari BI Checking.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Terima kasih.
Febi Ardhianti, S.E.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham