JAKARTA – Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rumah produksi film porno. Gugatan tersebut dilayangkan olehnya pada 15 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Siskaeee alias Fransiska Candra Novita Sari diajukan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sementara itu, pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee akan digelar pada 22 Januari mendatang. Bahkan PN Jakarta Selatan juga sudah menunjuk seorang hakim untuk mengadili gugatan tersebut.
“Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024,” ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Sidang Praperadilan Siskaeee digelar 22 Januari (Foto: instagram/kelasbintang_)
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,” lanjutnya.
Sementara itu, pada pemanggilan Siskaeee terkait kasus tersebut, sang selebgram lagi-lagi memilih untuk mangkir. Ia bahkan diketahui sudah mangkir dua kali dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno.
Terkait mangkirnya Siskaeee, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pun telah mengkonfirmasinya. Namun, pihaknya hingga kini masih belum menentukan langkah lanjutan, apakah akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan atau justru melakukan penjemputan paksa.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya