Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menggelar sidang etik kepada puluhan pegawai KPK, yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Hari ini, ada 15 orang yang disidang etik.
“Iya sekitar. Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Haris mengatakan pihaknya akan menyidangkan total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK itu. Dari 93 itu, kata Haris, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.
“Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan. Ada apa ya, semacam komandan regunya yang gitu-gitu, ada staf biasa, pengawal tahanan,” papar Haris.
Haris mengatakan pungli dalam kasus ini terkait penerimaan uang untuk mendapatkan fasilitas istimewa. Haris mengungkap fasilitas layanan istimewa itu mulai dari ponsel juga pengisian daya baterai ponsel.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” ungkapnya.
Dewas Gelar Sidang Etik
Kasus pungli di Rutan KPK memasuki babak baru. Dewas KPK menggelar sidang etik atas kasus pungli, yang terbagi dalam 9 berkas perkara.
“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Menurut Albertina, dalam enam berkas itu, ada 90 pegawai KPK yang akan disidangkan. Sementara tiga berkas lainnya terdiri dari satu orang pegawai KPK.
“Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” ujar Albertina.
Simak selengkapnya tentang nominal pungli di Rutan KPK, di halaman berikutnya.