Pandeglang –
Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan pria berinisial AS (37). Pria itu diamankan karena diduga memiliki uang palsu dan digunakan bertransaksi di pasar.
“Hari ini kami mengamankan satu diduga pelaku yang menyimpan ataupun menukar uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman di Mapolres Pandeglang, Rabu (17/01/2024).
Zhia mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku membeli buah pisang menggunakan uang palsu di Pasar Labuan. Ia mengatakan sebelum diamankan polisi, pelaku sempat diamuk oleh para pedagang.
“Pedagang merasa curiga kemudian diteriaki bahwa (beli pakai uang palsu) kemudian sempat dihajar massa tersangka tersebut, kemudian polisi datang ke TKP untuk mengamankan,” katanya.
Zhia mengatakan pelaku sengaja mencetak uang palsu karena usaha percetakan miliiknya sedang sepi orderan. Zhia mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali mencetak uang palsu.
“Keterangan yang kami peroleh menurut tersangka omset penjualan sepi kemudian ada niat untuk mencetak uang palsu,” katanya.
Zhia mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu buah laptop, dan printer yang digunakan untuk membuat uang palsu. Tak hanya itu polisi juga mengamankan pecahan uang palsu sebesar Rp 750 ribu.
(aik/aik)