Jaksa KPK meyakini pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, terbukti melakukan perintangan penyidikan di kasus korupsi Lukas. Jaksa menyebutkan Roy tak seharusnya melakukan perintangan penyidikan dengan kapasitasnya sebagai pengacara.
“Bahwa fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukan Terdakwa dengan iktikad tidak baik sebagai seorang advokat untuk merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Lukas Enembe,” kata Jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Jaksa mengatakan Roy mencegah Lukas Enembe agar tak menghadiri pemeriksaan penyidik KPK. Roy juga disebut mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura saat pemanggilan pemeriksaan Lukas.
“Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Rijatono Lakka pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, bertempat di Markas Komando Brigadir Mako Brimob Jayapura dan meminta untuk mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura serta melakukan orasi di depan pendukung Lukas Enembe di depan Mako Brimob Jayapura,” ujarnya.
Jaksa mengatakan Roy meminta penyuap Lukas, Rijatono Lakka, membuat video klarifikasi pemberian uang ke Lukas. Uang itu senilai Rp 1 miliar.
“Terdakwa memberikan arahan kepada Rijatono Lakka untuk tetap pada keterangan yang telah diberikannya kepada penyidik KPK dan meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar,” ujarnya
Roy juga disebut meminta Rijatono Lakka mempengaruhi saksi lain dalam kasus tersebut. Jaksa mengatakan Roy meminta staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua, Willicius agar tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Terdakwa memberikan arahan kepada Rijatono Lakka untuk memberitahukan saksi lain untuk mengikuti arahan dari Terdakwa yang dilakukan Rijatono Lakka dengan membawa Willicius selaku staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua menemui Aloysius Renwarin selaku tim kuasa hukum atau tim pengacara Lukas Enembe untuk mengarahkan Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK,” ujarnya.
Jaksa mengatakan Roy juga meminta eks Sekda Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun agar tak menyerahkan uang dana operasional gubernur yang digunakan Lukas untuk ulang tahun anaknya. Jaksa mengungkap dana operasional yang digunakan Lukas itu senilai Rp 10 miliar.
“Terdakwa meminta Muhammad Ridwan Rumasukun agar dana operasional Gubernur sebesar Rp 10 miliar yang dipergunakan Lukas Enembe untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan dan meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK,” ucapnya.
Simak Video ‘KPK Bicara Kelanjutan Kasus TPPU Almarhum Lukas Enembe’:
Selanjutnya: Pengacara Lukas Enembe dituntut 5 tahun penjara.