JAKARTA – Kampanye akbar yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dimulai dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Pada tiga hari terakhir, tim paslon dapat mengatur sendiri lokasi yang akan dijadikan tempat kampanye.
“Kecuali ya ada kesepakatan dari tim paslon untuk khusus diberikan keleluasaan di tiga hari terakhir. Kalau tiga hari terakhir kan, 8, 9, 10 Januari 2024, mereka antar tim paslon mengatur untuk kami dimana saja, itu minta keleluasaan, kita berikan,” ucap Komisioner KPU RI August Mellaz, di Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2023).
Sejauh ini, kata Mellaz, KPU telah rampung membagi 38 provinsi di Indonesia menjadi tiga zona kampanye akbar.
Akan tetapi untuk daerah yang telah ditentukan masuk ke zona A, B dan C akan dipublikasikan ketika surat keputusan (SK) telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI hasyim Asy’ari.
“Hari ini, sejauh yang saya tahu sejak semalam, rapat koordinasi diantara pimpinan KPU RI sudah selesai jadi tinggal hari ini akan ditandatangani SK penetapan itu,” katanya.
Sebagai contoh, jika pembagiannya meliputi zona waktu Indonesia yakni, WIB, WIT dan WITA.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aky)