Firli Bahuri telah diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muncul usul agar pimpinan KPK pengganti Firli dipilih melalui panitia seleksi (pansel).
Sebagaimana diketahui, sosok pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini masih kosong. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan sosok pengganti Firli ke DPR.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan Jokowi idealnya hanya mengirimkan calon tunggal pengganti Firli ke DPR. Calon tunggal itu untuk mencegah adanya transaksi hingga konflik kepentingan yang melibatkan calon pimpinan KPK jika nama yang disodorkan Jokowi lebih dari satu orang.
“Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” kata Diky kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Merujuk pada Pasal 33 UU KPK, presiden akan mengajukan sosok pengganti Firli kepada DPR merujuk pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada 2019. Ada empat nama yang tersisa yang bisa diajukan Jokowi, yaitu Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
Siapa yang mengusulkan pemilihan pengganti Firli via pansel? Baca halaman selanjutnya.