Jakarta –
Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen menuai kritikan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meluruskan kriteria tempat hiburan yang dikenakan kenaikan pajak hiburan.
“Pajak hiburan yang berkaitan dengan diskotek, dengan mandi uap, karaoke, dan club malam jadi bukan semuanya. Jadi kita sudah klarifikasikan kemarin spa itu tidak termasuk karena bukan hiburan tapi kebugaran,” kata Sandiaga di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Sandiaga mengatakan, aturan tersebut tengah diuji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sandiaga menegaskan, pemerintah tidak akan membebani pelaku usaha terkait kenaikan pajak tersebut.
“Sekarang sedang diuji di judicial review di MK mari kita hormati proses hukum nanti hasilnya seperti apa. Tapi kami pastikan bahwa pemerintah tidak akan mematikan industri jasa hiburannya. Tapi kita akan duduk sama-sama untuk memperkuat dalam konsep desentralisasi fiskal yang menjadi poin Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 ini,” kata dia.
“Kita cari titik temu berapa besaran pajak yang perlu kita sosialisasikan kepada industri industri terkait dan jenis insentif pajak seperti apa agar peluang usaha semakin terbuka dan penciptaan lapangan kerja semakin tersedia,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sandiaga mengatakan Judicia Review terkait aturan yang ada masih dibahas MK. Sandiaga meminta Pemda untuk menunggu putusan MK terkait penerapan pajak tersebut.
“Karena proses MK masih berlangsung, saya menyampaikan kepada Pemda untuk menunggu hasil dari pada judicial review di MK,” tuturnya.
Luhut Minta Kenaikan Pajak Ditunda
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75%. Dia akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun instagram nya, dilansir detikFinance Rabu (17/1/2024)
Dia menilai Undang-Undang tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, hiburan bukan hanya dilihat dari diskotik saja, tapi juga menyangkut pedagang-pedagang kecil. Alhasil, banyak sekali dampaknya yang berpengaruh pada yang lain. Di sisi lain, dia tidak melihat urgensi pajak hiburan harus dinaikkan.
“Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik bukan ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan jualan dan yang lain sebagainya Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” imbuhnya.
(wnv/aik)