Jakarta –
Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Roy terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Lukas.
“Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Stefanus Roy Rening membayar denda Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Jaksa mengatakan hal memberatkan tuntutan yakni Roy tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, Roy Rening juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian,” kata jaksa.
Sementara itu, hal meringankan tuntutan yakni Roy belum pernah dihukum. Jaksa mengatakan Roy juga tak menikmati hasil tindak pidana.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana,” ujarnya.
Jaksa menyakini Stefanus Roy Rening melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Stefanus Roy Rening sebelumnya didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Dia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
“Bahwa Terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Jaksa lalu menguraikan bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Roy diketahui sempat menghasut Lukas untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.
“Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, dalam pertemuan itu Lukas Enembe menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan, ayo, sudah, kita menghadap. Namun saat itu Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan, ‘Tidak usah, Bapak, tidak usah hadir. Nanti Bapak ditangkap, kita alasan Bapak sakit saja’,” jelas jaksa KPK.
Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe pada 11 September 2022, kata jaksa, Roy Rening juga menyampaikan soal kebutuhan pengerahan massa. Jaksa mengatakan massa itu diarahkan ke Mako Brimob Jayapura.
Jaksa menyebut skenario yang dirancang oleh Roy Rening tersebut berhasil. Jaksa mengatakan KPK gagal memeriksa Lukas Enembe pada 12 September 2022 dan ribuan orang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Jayapura.
Roy juga diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait pemberian keterangan kepada penyidik. Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Lukas.
Jaksa KPK juga menjelaskan Roy Rening berperan dalam memberikan saran kepada staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius agar tidak memenuhi panggilan penyidik. Roy juga diduga menghasut Sekda Papua Ridwan Rumasukun agar tidak menyerahkan uang Rp 10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK.
(mib/haf)