BEKASI – Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) warga Kampung Cikarang RT 03 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, yang terkejut tiba-tiba didatangi penagih utang dari bank dan harus membayar tanggungan sebesar Rp4 miliar. Polisi menindak lanjuti kasus dugaan pemalsuan dan data identitas tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Ahmadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Saat ini kasusnya dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
“Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi,” kata Ahmadi dalam keterangannya, Selasa Rabu (16/1/2024).
Pihaknya sudah meminta keterangan dari korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan korban.
“Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” ucap Akhmadi.
Terkait pelaku, kata Dia, dari keterangan korban sementara ini baru mengarah pada satu orang terduga pelaku berinisial G yang menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya