Jakarta –
Sidang tuntutan kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, digelar hari ini. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Dilihat detikcom pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakarta, kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Stefanus Roy Rening teregister dengan nomor perkara 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang tuntutan kasus itu akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2 hari ini.
“Rabu, 17 Januari 2024, 10.00 WIB sampai dengan selesai untuk tuntutan,” demikian tertulis di SIPP PN Tipikor Jakarta dilihat detikcom, Rabu (17/1/2024).
Kasus Rintangi Penyidikan Pengacara Lukas Enembe
Stefanus Roy Rening didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Dia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
“Bahwa terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Jaksa lalu menguraikan bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Roy diketahui sempat menghasut Lukas untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.
“Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, dalam pertemuan itu Lukas Enembe menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan, ayo, sudah, kita menghadap. Namun saat itu Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan, ‘Tidak usah, Bapak, tidak usah hadir. Nanti Bapak ditangkap, kita alasan Bapak sakit saja’,” jelas jaksa KPK.
Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe pada 11 September 2022, Roy Rening juga diduga menyampaikan soal kebutuhan pengerahan massa. Massa itu nantinya akan diarahkan ke Mako Brimob Jayapura.
“Bahwa dalam pertemuan itu Terdakwa juga menyampaikan membutuhkan massa untuk didatangkan atau dikerahkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Enembe dengan tujuan untuk memberikan dukungan kepada Lukas Enembe dan memberikan tekanan publik kepada KPK karena telah melakukan kriminalisasi kepada Lukas Enembe,” ujar jaksa.
Skenario yang dirancang oleh Roy Rening tersebut berhasil. KPK gagal memeriksa Lukas Enembe pada 12 September 2022 dan ribuan orang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Jayapura.
“Penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob jadi terganggu,” jelas jaksa.
Roy juga diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait pemberian keterangan kepada penyidik. Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Lukas.
Jaksa KPK juga menjelaskan Roy Rening berperan dalam memberikan saran kepada staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius agar tidak memenuhi panggilan penyidik. Roy juga diduga menghasut Sekda Papua Ridwan Rumasukun agar tidak menyerahkan uang Rp 10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK.
(mib/ygs)