Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno. Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee mengungkap alasannya melawan polisi dengan praperadilan tersebut.
“Bahwasannya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Tofan juga menyebut , surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tofan menyebut pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang ada. Yakni akan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri.
“Karena ada dugaan tidak prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami,” imbuhnya.
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jaksel. Selain Siskaeee, 10 pemeran lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….