JAKARTA – Terdakwa Bayu Firlen (BF), penyebar video syur mirip Rebecca Klopper tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Bayu dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar.
Terkait pihaknya tidak akan mengajukan banding, kuasa hukum Bayu Firlen pun angkat bicara. Pasalnya, kliennya mengaku ikhlas dengan menerima putusan majelis hakim secara lapang dada.
“Langkah selanjutnya sudah selesai, karena sudah dinyatakan inkrah putusan sudah berkekuatan hukum, tetap oleh kedua belah pihak baik Bayu atau JPU sudah menerima keputusan ini. Jadi sudah tidak ada banding,” ujar Rina Sandria kepada awak media.
Menurutnya, berdasarkan putusan hakim, Bayu Firlen telah terbukti melakukan penyebaran video tersebut. Sehingga pihaknya memilih untuk tidak mengajukan banding apapun.
Pelaku penyebar video syur Rebecca Klopper tidak mengajukan banding (Foto: Instagram/rklopperr)
Meskipun pihaknya tetap merasa kecewa dengan putusan tersebut. Mengingat, bukan Bayu lah orang pertama yang menyebarkan video tersebut.
“Kita mesti tahu bahwasanya kalaupun mau banding sekalipun, tentu ada hal-hal yang harus kita sampaikan karena bagaimanapun juga sudah terbukti,” papar Rina.
“Bukti sudah memperkuat bahwa memang Bayu melakukan penyebaran, walaupun dia bukan sebagai pelaku utama terlihat dari putusan yang diberikan majelis hakim,” ucap Rina menambahkan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya