BENGKULU – Petani asal Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial YNM (17), ditangkap Unit Reskrim Polsek Seginim dan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.
Dia diringkus polisi saat terlelap tidur di dalam rumahnya. Pria itu diduga mencuri satu unit mesin perontok padi atau tleser padi 75 PK milik Edi Hernawan (46), di areal persawahan tempat tinggal terduga pelaku.
Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan.
“Terduga pelaku ditangkap ketika sedang tidur di dalam rumahnya, di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, tanpa perlawanan,” kata Sarmadi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Terduga pelaku, jelas Sarmadi, disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal selama 7 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)