Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut para pegawai KPK melakukan pungutan uang kepada para tahanan yang ingin mendapatkan layanan istimewa di rutan.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Haris mengungkap pungli ini berupa penerimaan sejumlah uang ke para pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas. Fasilitas itu, kata Haris, mulai dari layanan komunikasi berupa ponsel hingga pengisian daya baterai ponsel.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” ungkapnya.
15 Pegawai KPK Disidang Etik
Sidang etik kepada puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat pun digelar kemarin. Ada 15 orang yang disidang etik.
“Iya sekitar. Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu,” kata Syamsuddin Haris.
Haris mengatakan pihaknya akan menyidangkan total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungli Rutan KPK itu. Dari 93 itu, kata Haris, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.
“Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan,” kata Haris.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya