Jakarta –
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto rapat bareng Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, membahas pajak hiburan. Diketahui, pajak hiburan sebesar 40-75% itu kini tengah disorot publik, mulai dari pengacara kondang Hotman Paris hingga pedangdut Inul Daratista.
“Tadi rapat internal terkait pajak hiburan, tadi bapak Presiden sudah mendapatkan masukan terkait UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) jadi periode yang lalu dengan UU nomor 28, tarif hiburan itu paling tinggi 35 persen, sekarang dengan UU HKPD tarif hiburan itu 10%,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Airlangga menyebut yang terkena pajak 40-75% adalah diskotek, karaoke, klub malam, dan spa. Airlangga kemudian bicara terkait insentif fiskal.
“Sudah melihat dalam UU HKPD itu terkait dengan tuang kebijakan lain yaitu di pasal 101 dimana pemberian insentif fiskal itu dimungkinkan dalam rangka mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak, pokok restribusi, dan sanksinya,” katanya.
“Oleh karena itu pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Mendagri dan selanjutnya pemerintah juga melihat sektor pariwisata ini baru pulih dan juga membutuhkan hal lain,” tambahnya.
Sehingga, pemerintah menyiapkan insentif dalam bentuk PPH badan. Insentif ini untuk sektor pariwisata.
“Hal lain yang dipersiapkan pemerintah adalah insentif dalam bentuk PPH badan. Nah insentif PPH badan untuk sektor pariwisata itu lebih keseluruhan lebih kepada seluruh sektornya dan yang dipertimbangkan bapak presiden minta untuk dikaji untuk diberikan PPH badan sebesar 10 persen,” jelas Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75%. Dia akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya, dilansir detikFinance, Rabu (17/1).
Dia menilai undang-undang tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(isa/dnu)