Jakarta –
Pria inisial R (54) ditangkap usai memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur dengan dalih ritual pesugihan di Kabupaten Purbalingga. Aksi bejat pelaku ternyata justru didukung istrinya inisial S (42) yang merupakan ibu kandung korban.
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka R menyetubuhi korban anak perempuan atas izin ibu kandungnya yang berinisial S, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, dilansir detikjateng, Jumat (19/1/2024).
Polisi mendapatkan laporan terkait perbuatan pelaku pada 4 Januari lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan R dan S sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula pada Desember 2023. Saat itu R bercerita kepada S terkait ritual pesugihannya yang selalu gagal.
Pelaku R berdalih adanya makhluk gaib yang menaruh dendam hingga membuat ritualnya kandas. S yang merupakan ibu korban justru menawarkan anaknya menjadi bagian dari ritual pesugihan R dengan cara disetubuhi.
“Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut S kemudian menawarkan anak perempuannya untuk disetubuhi,” jelasnya.
Simak selengkapnya di sini
(ygs/idh)