Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) Budi Said menahan konglomerat Budi Said dalam kasus dugaan korupsi dengan modus rekayasa pembelian emas Antam. Pengacara Antam pun menyinggung kejanggalan putusan perdata di tingkat Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus 1,1 ton emas.
“Yang pasti putusan perdata yang memenangkan Budi Said melawan Antam dkk itu sangat janggal,” kata kuasa hukum Antam, Andi Simangunsong, kepada wartawan, Jumat (19/1/2023).
Dalam kasus perdata, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di tingkat banding, putusan itu dibatalkan.
Namun di tingkat kasasi, Budi Said menang dan majelis kasasi menghukum Antam untuk membayar Rp 1 triliun lebih. Vonis kasasi itu diketok oleh ketua majelis Maria Anna Samiyati dengan anggota Rahmi Mulyati dan Panji Widagdo.
Antam lalu mengajukan PK tapi kandas. Duduk sebagai ketua majelis PK Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
Andi Simangunsong meyakini ada keanehan dalam putusan perdata itu. Dia mengatakan Antam tak pernah memberi diskon apa pun seperti yang disebut-sebut dijanjikan mantan karyawan Antam ke Budi Said.
“Masak di putusan inkrah pidana dinyatakan Eksi Anggraini bersama eks karyawan Antam terbukti menipu Budi Said karena menjual emas seolah-olah dengan harga diskon. Padahal di Antam tidak ada diskon. Kok justru pengadilan perdata menghukum Antam bersama eks karyawannya (dengan dalih tanggung jawab majikan) agar Antam memenuhi janji eks karyawannya ke Budi Said atas penjualan emas dengan harga diskon itu?” urai Andi Simangunsong.
“Kan nggak masuk akal,” sambungnya.
Dia mengatakan Antam sedang mengajukan PK kedua. Selain itu, Antam sedang menggugat balik mantan karyawan Antam ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sebagaimana diketahui, Budi Said ditahan dengan delik korupsi. Budi langsung ditahan. Budi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1).
Budi said diduga menggunakan dokumen palsu untuk menggugat Antam terkait jual beli emas. Perbuatan Budi Said diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,2 triliun.
(asp/HSF)