Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Kejagung menyebut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan memindahkan jalur tanpa kajian.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan kasus terjadi dalam rentang 2017-2019. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga sengaja memecah proyek menjadi beberapa segmen supaya pemenang tender dapat diarahkan.
“Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (studi kelayakan) serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan,” tutur Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (19/1/2024).
Dia mengatakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan bahkan mengubah jalur tanpa persetujuan Menhub. Hal itu, kata dia, menyebabkan jalan yang dibangun mengalami kerusakan hampir seluruhnya.
“Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing,” ujar Kuntadi.
“Sehingga, jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Kuntadi menyebut jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah. Dia mengatakan proyek itu diduga mengalami total loss atau kerugian total.
“Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” ujarnya.
Berikut keenam tersangka dalam kasus ini:
1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017
2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018
3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen
4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017
6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
(dwr/haf)