KEJAKSAAN Agung menetapkan Budi Said (BS) sebagai korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Pria dijuluki crazy rich Surabaya itu diduga merekaya jual beli emas Antam senilai Rp1,1 triliun.
“BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,” ujar kata Direktur Penyidikan
BACA JUGA:
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis 18 Januari 2024.
Berikut fakta-fakta terkait kasus ini :
Tersangka ditahan
Kejagung langsung menahan Budi Said setelah menjadikannya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Tujuan penahanan untuk memudahkan penyidikan dan agar tersangka tak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Kuntadi.
BACA JUGA:
Pemufakatan jahat
Dalam menjalankan aksinya, Budi diduga bersekongkol dengan oknum karyawan Antam.
Budi Said diduga melakukan rekayasa transaksi jual beli emas Antam pada periode Maret hingga November 2018 bersama oknum karyawan Antam berinisial EA, AP, EKA dan MD. Mereka merekayasa transaksi seolah-olah ada diskon dari Antam, sehingga membeli emas lebih murah dari yang ditetapkan.
“Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu,” ujar Kuntadi.
Antam rugi Rp1 triliun
PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun akibat rekayasa transaksi jual beli emas yang diduga dilakukan Budi dengan oknum karyawannya.
BACA JUGA:
Modus operandi
Mulanya Budi Said membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp3,5 triliun. Pembelian dilakukan lewat Eksi Anggraeni, marketing Antam cabang Surabaya. Harga yang ditransaksikan di bawah yang ditetapkan resmi oleh Antam.
Budi pun menerima emas batangan 5.935 kilogram dan sudah melakukan pembayaran bertahap dengan transfer. Kemudian sisa emas 1.136 kilogram tak kunjung.
Ilustrasi
Pelaku EK, AP, MD diduga membuat surat palsu untuk membenarkan bahwa Budi Said sudah membayar uang ke Antam. Jadi seolah-olah PT Antam wajib menyerahkan sisa emas ke Budi.
Budi kemudian menyurati PT Antam karena merasa sudah ditipu. Antam mengaku tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Adu kuat Budi Vs Antam di Pengadilan
Kasus transaksi emas tersebut kemudian berlabuh ke pengadilan dengan Budi dan PT Antam saling adu kuat bukti.
Budi menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya pada awal 2020 karena alasan kekurangan 1,1 ton emas yang diterimanya dari kesepakatan awal.
Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi dengan memerintahkan Antam membayar kekurangan emas yang diterima penggugat.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya