Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait crazy rich Surabaya, Budi Said, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi modus rekayasa pembelian emas Antam, padahal menang di kasus perdata. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan pihaknya tak ingin mengomentari putusan kasus lain.
“Jadi gini ya, pada prinsipnya kami tidak akan mengomentari terhadap putusan-putusan yang lain, kami hanya berpijak pada alat bukti yang kami temukan,” ujar Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jumat (19/1/2024).
Kuntadi mengatakan Kejagung dalam menetapkan status tersangka berpedoman pada alat bukti yang didapat. Ia menyebut Budi Said terlibat merekayasa pembelian emas Antam.
“Kami hanya berpijak pada alat bukti yang kami temukan. Bahwa berdasarkan alat bukti yang kami temukan, terdapat konspirasi jahat di dalam proses penjualan tersebut dan saudara BS terindikasi terlibat di dalamnya. Itu satu,” katanya.
Ia lantas menyebut tak sedikit ditemukan kasus dalam perdata dinyatakan menang tetapi terdapat unsur pidana di dalamnya. Menurut Kuntadi kasus semacam itu bukanlah hal yang baru.
“Kedua, bahwa sudah banyak kasus di mana berdasarkan putusan keperdataan dinyatakan menang, ternyata di belakang hari ditemukan indikasi tindak pidana di dalamnya. Jadi itu bukan hal aneh dan bukan hal yang baru,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Budi Said ditahan dengan delik korupsi. Budi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Budi said diduga menggunakan dokumen palsu untuk menggugat Antam terkait jual beli emas. Perbuatan Budi Said diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,2 triliun.
Diketahui dalam kasus perdata, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di tingkat banding, putusan itu dibatalkan.
Namun di tingkat kasasi, Budi Said menang dan majelis kasasi menghukum Antam untuk membayar Rp 1 triliun lebih. Antam lalu mengajukan PK tapi kandas, duduk sebagai ketua majelis PK Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
Kuasa hukum Antam, Andi Simangunsong menilai ada keanehan dalam putusan perdata itu. Dia mengatakan Antam tak pernah memberi diskon apa pun seperti yang disebut-sebut dijanjikan mantan karyawan Antam ke Budi Said.
“Masak di putusan inkrah pidana dinyatakan Eksi Anggraini bersama eks karyawan Antam terbukti menipu Budi Said karena menjual emas seolah-olah dengan harga diskon. Padahal di Antam tidak ada diskon. Kok justru pengadilan perdata menghukum Antam bersama eks karyawannya (dengan dalih tanggung jawab majikan) agar Antam memenuhi janji eks karyawannya ke Budi Said atas penjualan emas dengan harga diskon itu?” urai Andi Simangunsong.
“Kan nggak masuk akal,” sambungnya.
Dia mengatakan Antam sedang mengajukan PK kedua. Selain itu, Antam sedang menggugat balik mantan karyawan Antam ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
(dwr/ygs)